Sungai Selan, Bangka Tengah – Aktivitas pertambangan timah ilegal kembali ditemukan di kawasan hutan produksi (HP) dekat Desa Kereta, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan penelusuran tim media, lokasi tersebut tampak luluh lantak akibat kegiatan tambang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Kamis sore (06/11/25).
Dalam pantauan langsung di lapangan, terlihat satu unit alat berat berupa excavator warna kuning merek Sany ukuran 75 dan satu unit mobil pick up warna hitam dengan plat BN 8751 BO.
Selain itu, terdapat dua unit mesin dongfeng serta sejumlah pekerja yang tengah beroperasi di lokasi tersebut.
Alim, yang mengaku sebagai pengurus lapangan, memberikan keterangan mengejutkan. Ia menyebut aktivitas tambang itu diduga milik seorang oknum TNI yang bertugas di Kodim Bangka Selatan.
“Saya di sini cuma pengurus lapangan saja. Setahu saya pemiliknya Pak SLM, oknum Kodim Bangka Selatan,” kata Alim kepada wartawan.
Alim juga menerangkan bahwa pasir timah hasil penambangan dijual kepada seorang pengepul bernama Adi, warga Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat. Dalam satu hari, tambang tersebut disebut mampu menghasilkan 30–40 kilogram pasir timah.
“Pasir timahnya kami bawa, kemudian dijual ke Adi di Tanjung Ratu. Sehari bisa dapat 30–40 kg,” ungkapnya.
Lebih jauh, Alim menyebut bahwa lahan tambang itu sebelumnya dibeli dari seorang warga bernama Sandra, yang berdomisili di Air Itam, Sungai Selan.
“Lahan ini dibeli dari Sandra. Harganya saya kurang tahu, tapi yang jelas lahan ini sudah dibeli,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya sosok lain yang disebut sebagai bos besar dalam pengelolaan tambang tersebut.
“Kalau bos tambang ini Ara, tinggal di Air Kenanga dekat sekolah YPK Sungailiat,” tutur Alim.
Tim media kemudian melakukan pengecekan ulang terhadap status lahan yang digarap oleh penambang tersebut. Dari hasil penelusuran, lokasi itu merupakan kawasan hutan produksi (HP) dan tidak termasuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), instansi kehutanan, serta SLM Oknum Perwira Kodim Bangka Selatan dan Korem Bangka Belitung untuk memastikan kebenaran informasi yang disebutkan oleh Alim.
(TIM)

















