Proyek Sumur Bor Tiga Sekolah di Pangkalpinang: Nama Penyedia Tiba-tiba Muncul, Nilai Seragam, dan Prosesnya Dinilai Janggal, Inilah Dugaan Kejanggalannya

banner 120x600
banner 468x60

Pangkalpinang, 14 November 2025 — Setelah pemberitaan sebelumnya yang mengungkap bahwa tiga proyek sumur bor di SDN 60, SDN 12, dan SMPN 2 tidak menampilkan nama penyedia pada halaman SPSE, kini muncul fakta baru yang semakin membingungkan publik.

banner 325x300

Berdasarkan penelusuran terbaru terhadap sistem LPSE Kota Pangkalpinang, dua dari tiga paket sumur bor tersebut kini tiba-tiba telah menampilkan penyedia, yakni CV Dika Jaya Makmur, dengan nilai kontrak persis sama, yaitu Rp 169.520.000, dan keduanya berstatus kontrak selesai dengan realisasi pada 28 dan 30 Oktober 2025.

Namun, perubahan data ini justru menimbulkan serangkaian dugaan baru yang semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dan pelaporan pengadaan.

 

1. Dugaan Perubahan Data Pasca pemberitaan

 

Sebelumnya, pada saat berita pertama terbit (7 November 2025), halaman SPSE menunjukkan bahwa:

 

Nama penyedia tidak tercantum

Paket tampil sebagai pencatatan non-tender

 

Namun kini setelah sorotan media meningkat, nama penyedia telah muncul, lengkap dengan tanggal realisasi.

 

Pertanyaan publik:

 

Mengapa data penyedia tidak ada sebelumnya?

Apakah data baru ini diinput setelah pemberitaan muncul?

Jika CV Dika Jaya Makmur memang penyedia, mengapa tidak muncul sejak awal proses pengadaan?

 

2. Nilai Kontrak Seragam Memunculkan Dugaan “Copy-Paste Paket”

 

Dua paket (SDN 60 dan SDN 12) memiliki:

 

Nilai kontrak identik: Rp 169.520.000

Penyedia sama CV. Dika Jaya Makmur

Metode pengadaan Pengadaan Langsung

Jenis transaksi Pencatatan Non-Tender

 

Dalam praktik pengadaan, nilai proyek yang persis sama antar lokasi berbeda sering menimbulkan dugaan:

 

Penyusunan HPS yang tidak berbasis survei lapangan

Paket proyek diduga dirancang untuk “mempermudah penunjukan penyedia tertentu”

Adanya pola pengulangan nilai kontrak yang dianggap tidak wajar

 

Terlebih lagi fakta lapangan menunjukkan bahwa sumur bor tiap sekolah tidak sama kondisi tanahnya, sehingga wajar bila biaya seharusnya berbeda.

 

3. Fakta Lapangan: Proyek Sudah Selesai Sebelum Data Resmi Muncul

 

Wartawan menemukan bahwa:

 

Pekerjaan sumur bor di ketiga sekolah telah selesai jauh sebelum data SPSE menampilkan penyedia

Papan proyek tidak ditemukan di tiga lokasi sekolah

Tidak ada informasi nilai proyek, volume kerja, atau nama kontraktor

Masyarakat mempertanyakan mengapa proyek dilakukan “diam-diam” tanpa transparansi

 

Ini menguatkan dugaan bahwa:

 

Pekerjaan lebih dulu dikerjakan daripada administrasi paket

Dokumen LPSE disusun post-activity (setelah kegiatan selesai)

Potensi pelanggaran prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam PP No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

 

4. Ketidaksesuaian Data RUP dan Realisasi Lapangan

 

Pada halaman RUP sebelumnya:

 

Lokasi paket tidak ada

Nama penyedia tidak ada

Keterangan revisi: tidak pernah dilakukan

 

Namun kini penyedia muncul dan realisasi dinyatakan selesai.

 

Dugaan publik:

 

Ada ketidaksesuaian antara RUP – SPSE – Pelaksanaan Lapangan

Data SPSE diduga “berubah” untuk menyesuaikan fakta setelah muncul sorotan

Pelaksanaan dinilai tidak sesuai prinsip planning first, execution later

 

5. Kejanggalan Ketiga: SDN 60 Memiliki Nilai Kontrak Lebih Besar

 

SDN 60 ternyata memiliki nilai kontrak Rp 195.540.196 pada dokumen lain yang Anda temukan sebelumnya, bukan Rp 169 juta seperti dua paket lainnya.

 

Artinya:

 

Ada dua versi data nilai kontrak SDN 60

Data berbeda antara tampilan SPSE pertama dan dokumen terbaru

Publik bingung: mana nilai yang benar? kemana selisihnya?

 

6. Dugaan Pola Pengadaan “Tertutup” di Dinas Pendidikan

 

Publik menyoroti pola berikut:

 

Proyek selesai tapi papan informasi belum ditemukan

Penyedia tidak tercatat pada awalnya

Nilai kontrak seragam

Data berubah setelah pemberitaan

Lokasi RUP kosong

Pelaporan SPSE tidak konsisten

 

Semua ini memperkuat dugaan adanya:

 

Paket-paket yang sudah “diatur” penyedianya

Pengadaan hanya formalitas

Administrasi dilakukan setelah proyek selesai

 

Redaksi Masih Berusaha Mengonfirmasi

 

Hingga berita ini dibuat:

 

Redaksi belum berhasil mendapatkan jawaban dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang

Pesan konfirmasi telah dikirim tetapi belum direspons

Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas, PPK, dan Bendahara Pengeluaran masih dilakukan

Pihak CV Dika Jaya Makmur juga sedang ditelusuri untuk dimintai keterangan

 

Terlalu Banyak Kejanggalan untuk Diabaikan

 

Berdasarkan data awal SPSE, temuan terbaru, dan kondisi lapangan, terpotret setidaknya tiga dugaan kuat:

 

1. Dugaan ketidaksinkronan data administrasi dan realisasi proyek.

2. Dugaan penunjukan penyedia yang tidak transparan.

3. Dugaan perubahan data SPSE setelah muncul pemberitaan media.

 

Sikap pasif Dinas Pendidikan, tidak adanya papan informasi proyek, serta kejanggalan nilai kontrak semakin memperkuat desakan publik agar:

 

Inspektorat, Kejaksaan, dan APIP turun melakukan audit investigatif.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *