E-Purchasing Dipakai, Tapi Data Pemilihan Proyek Jalan Pangkalpinang Rp2,5 Miliar Tak Ditemukan

banner 120x600
banner 468x60

Pangkalpinang — Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Dalam Kota Pangkalpinang dengan nilai pagu lebih dari Rp2,6 miliar menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakterbukaan proses pemilihan penyedia jasa dalam sistem pengadaan pemerintah.

 

banner 325x300

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercantum di spse.inaproc.id/babelprov, proyek tersebut memiliki ID RUP 60226641 dengan instansi penanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman. Metode pemilihan yang tercantum dalam RUP adalah E-Purchasing, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.615.438.350,00 dan tanggal pengumuman pada 8 Agustus 2025.

Namun, hasil penelusuran pada sistem SPSE/Inaproc hingga saat ini belum menemukan data tahapan pemilihan penyedia, pemesanan e-katalog, maupun riwayat transaksi yang lazimnya muncul dalam proses E-Purchasing. (25/12/2025)

 

Di sisi lain, di lapangan telah terpasang papan proyek yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut sudah dikontrakkan. Dalam papan informasi proyek disebutkan bahwa:

 

Penyedia jasa: CV. Indah Karya Nugraha

Nomor kontrak: 620/228/KONT/PUPRPRKP-BM/XI/2025

Tanggal kontrak: 18 November 2025

Nilai kontrak: Rp2.575.858.763,00

Masa pelaksanaan: 37 hari kalender

Panjang efektif jalan: 0,440 km

Sumber dana: APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, lantaran kontrak telah berjalan dan penyedia telah ditetapkan, sementara jejak proses pemilihan tidak dapat ditelusuri secara terbuka di SPSE, sebagaimana prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Padahal, dalam ketentuan pengadaan, metode E-Purchasing mewajibkan seluruh proses pemesanan dilakukan melalui e-katalog, yang secara sistem seharusnya meninggalkan rekam digital berupa etalase produk, penyedia terpilih, nilai transaksi, dan waktu pemesanan.

 

Sejumlah pengamat menilai, apabila proses pemilihan tidak tercatat dalam sistem elektronik sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, serta dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan aparat pengawasan internal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, antara lain:

 

Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku pengguna anggaran,

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek,

Pengelola LPSE/UKPBJ Babel,

terkait mekanisme pemilihan penyedia, keberadaan pemesanan e-katalog, serta alasan tidak ditemukannya data proses pemilihan dalam sistem SPSE.

 

Redaksi akan terus menelusuri dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah memperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang guna memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *