
Pangkalpinang, 25 April 2026 – Aktivitas penambangan timah ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bangka. Kali ini, operasi yang berlangsung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara Sungai Nelayan II, Puri Ansel, dan Kampung Jalan Laut, Sungailiat, dinilai semakin membandal dan merusak ekosistem secara masif, meskipun status hukumnya jelas melanggar aturan.
Menurut keterangan warga setempat, kegiatan tambang ilegal ini berjalan leluasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai izin resmi yang dimiliki oleh pelaku. Tidak hanya kegiatan penambangan, hasil tambang tersebut juga diduga ditampung oleh seorang kolektor yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Dampak dari aktivitas ini sangat nyata dan meresahkan. Lubang-lubang tambang yang menganga merusak struktur tanah, air sungai menjadi keruh dan tercemar, serta hutan mangrove yang menjadi penopang ekosistem kini luluh lantak.
Padahal, kawasan mangrove di DAS Kampung Jalan Laut, Muara Sungai Nelayan II, dan Puri Ansel memiliki fungsi vital sebagai penyeimbang lingkungan sekaligus pelindung alami bagi masyarakat pesisir dari abrasi dan banjir rob. Jika dibiarkan terus berlanjut, kerusakan ini berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir, intrusi air laut, hingga hilangnya mata pencaharian bagi nelayan dan petani di sekitarnya.
Pelanggaran Hukum yang Berat
Secara hukum, kegiatan ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 huruf a yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Harapan Masyarakat dan Sorotan Publik
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil. Mereka meminta agar pelaku dapat ditindaklanjuti hingga ke akar masalahnya, bukan hanya berhenti pada penindakan terhadap oknum di lapangan saja.

“Harapannya, polisi dan pihak berwenang bisa menindak dengan seadil-adilnya, menangkap para pelaku yang melanggar hukum agar ada efek jera,” ujar salah satu sumber.
Selain itu awak media mengkonfirmasi Kapolres Bangka melalui pesan singkat WhatsApp namun belum ada tanggapan resmi dari pihak Kapolres Bangka.
Tambang ilegal bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan jangka panjang, potensi kerugian negara, dan wibawa hukum. Publik kini menunggu tindakan nyata yang transparan, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik di garis depan maupun di balik layar, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. ( AG )




