Diduga Jadi Penampung Pasir Timah di Sukadamai dan Payak Ubi, Nama Zaki, Gita, Sion, Jaka, Doni, dan Oyong Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Suarahukumrakyat.my.id,Toboali – Aktivitas penampungan dan perdagangan pasir timah di kawasan Sukadamai dan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah nama, yakni Zaki, Gita, Sion, Jaka, Doni, dan Oyong, disebut-sebut warga terkait dugaan aktivitas penampungan pasir timah di wilayah tersebut.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas jual beli pasir timah diduga masih berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak. Namun demikian,

banner 325x300

hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang membenarkan dugaan tersebut.
Warga berharap aparat berwenang dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas penampungan pasir timah yang diduga terjadi di kawasan Sukadamai dan Payak Ubi. Menurut mereka,

langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan tata niaga timah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada aktivitas penampungan pasir timah yang tidak sesuai aturan, kami berharap aparat dapat menindaklanjutinya.

Semua harus diproses secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain meminta adanya pengawasan yang lebih ketat, masyarakat juga berharap seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar dapat diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih sebatas dugaan dan menunggu hasil penyelidikan maupun penjelasan dari pihak berwenang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas berbagai informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di sektor pertambangan.( Ag )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *