PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KACE TIMUR – Tokoh Pemuda Kace Timur , Imam Busyana, ST Dan Tokoh Masyarakat Zanudin Pai , Tokoh Pemuda Desa Kace , Agoi dan Beri mempertanyakan keseriusan Pemda dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, di kawasan “Kolong Katis” perda tersebut hingga kini seolah tidak berlaku karena masih diabaikan oleh pihak yang disebutnya berinisial RC
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal wibawa hukum. Kalau Perda No.6/2023 tidak diindahkan, buat apa kita pembahasan dan pengesahan di DPRD?” ujar Iman Busyana, ST, Dan Zanudin Pai , kepada media, di kediaman rumah zanudin PAI Tokoh Masyarakat kace .

Ia menyoroti Hasil Rekontruksi yg tertuang di Berita acara Musyawarah Desa dan di sudah di sepakati di diduga di langgar , dan Inisial RC ,diduga sudah mengabaikan dan tidak menghargai perda 6- tahun 2023 pelanggaran spesifik di Kolong Katis: contoh: pembangunan tanpa ada izin mendirikan bangunan
Padahal, Perda No.6/2023 jelas .

Iman Busyana.ST. menilai pembiaran ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka ruang “hukum rimba”.
“Kami mendesak Bapak Fery Arsani Bupati Bangka , Kepala Dinas terkait segera turun dan menindak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena ada kesan tebang pilih,” tegasnya.
PENUTUP / TUNTUTAN:
Iman Busyana.ST mendesak 3 hal:
1. Penegakan Perda No.6/2023 secara konsekuen di titik Kolong Katis
2. Evaluasi kinerja aparatur yang membiarkan pelanggaran
3. Transparansi kepada publik terkait tindak lanjut
Hingga berita ini dipublikasikan, Pihak “RC” belum memberikan klarifikasi.Media ini membuka ruang hak jawab seluas luasnya . ( Time/Red )

















