Tambang timah ilegal di Das desa jade kembali merusakan lingkungan, APH Tak berdaya

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Pangkalpinang – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan daerah aliran sungai atau DAS dan lahan aset Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, masih membandal seakan tak takut dengan hukum. Senin 14/04/2026

 

Sejumlah warga setempat menyebutkan, tambang ilegal itu berjalan leluasa tanpa tindakan tegas dari pihak aph setempat . Sedangkan izin pertambang belum ada titik jelas

Tak berhenti di situ, hasil tambang ilegal juga disebut-sebut ditampung oleh seorang kolektor setempat.

 

Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Hukum

 

Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan DAS jelas menimbulkan dampak serius. Lubang-lubang tambang yang menganga merusak struktur tanah, air sungai tercemar, dan ekosistem mangrove luluh lantak.

Padahal, keberadaan mangrove di DAS Jada Bahrin merupakan penopang keseimbangan lingkungan sekaligus pelindung alami masyarakat pesisir.

 

Jika dibiarkan, kerusakan DAS dan mangrove akan memicu bencana ekologis, mulai dari banjir, intrusi air laut, hingga hilangnya mata pencaharian masyarakat nelayan dan petani sekitar.

 

Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain itu, kerusakan terhadap kawasan mangrove juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana Pasal 69 huruf a menyebut larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Harapan sumber kepada pihak aparat penegak hukum tolong lah polisi, tolong ditindak dengan seadil adil nya untuk menerbitkan tambang timah ilegal tersebur dan tangkap para pelaku penambang yang telah melanggar hukum agar ada efek jera kepada para perusak lingkungan dan ekosistem tersebut.

 

Ataukah kembali berhenti pada satu-dua nama yang mudah dijangkau?

Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyangkut kerusakan lingkungan, potensi kebocoran penerimaan negara, dan wibawa hukum itu sendiri.

Publik menunggu tindakan yang transparan, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.

 

Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka siapa pun yang terbukti terlibat baik di garis depan maupun di balik layar—harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *