
PANGKALPINANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Pangkalpinang dilaporkan mengamankan sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di kawasan Jembatan Emas, Ketapang, Kota Pangkalpinang. Senin (27/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat dugaan penangkapan BBM solar dengan volume mencapai hampir satu ton. Saat ini, barang bukti tersebut diletakkan di depan Pos Polairud Jembatan Emas Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan tim SMSI Bangka di lokasi menunjukkan tumpukan jerigen yang ditutupi terpal biru di area luar Pos Polairud. Area tersebut juga dipasangi pembatas (portal) oranye sebagai tanda barang bukti dalam pengawasan pihak kepolisian, meskipun di lokasi belum terlihat adanya garis polisi (police line).
Seorang anggota Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polresta Pangkalpinang, saat dikonfirmasi di lapangan, membenarkan adanya pengamanan barang bukti tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait status legalitas BBM tersebut.
”Barang tersebut sedang dalam proses (penyelidikan). Untuk jumlahnya, tidak sampai satu ton,” ujar salah satu anggota tim Gakkum saat dimintai keterangan di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan rincian detail mengenai kronologi penangkapan maupun identitas pemilik barang bukti solar tersebut. Pihak Sat Polairud menegaskan bahwa status hukum dari BBM tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan yang tengah berjalan.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang terus dilakukan guna mendapatkan informasi resmi terkait asal-usul barang dan pasal yang disangkakan jika terbukti melanggar aturan distribusi energi.( M Yunus )