Kawasan DAS Jada Bahrin Berstatus Darurat: Puluhan Hingga Ratusan Ponton Tambang Ilegal Beroperasi Tanpa Kendali

banner 120x600
banner 468x60

Kawasan DAS Jada Bahrin Berstatus Darurat: Puluhan Hingga Ratusan Ponton Tambang Ilegal Beroperasi Tanpa Kendal

banner 325x300

 

BANGKA, 8 Mei 2026 – Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, yang merupakan aset wilayah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kini dinyatakan dalam kondisi darurat lingkungan dan keamanan akibat maraknya aktivitas tambang timah ilegal. Pantauan di lokasi pada Jumat (8/5/2026)

 

menunjukkan kawasan tersebut dipadati puluhan hingga ratusan unit ponton tambang inkonvensional yang beroperasi hampir tanpa henti, seolah tak tersentuh aturan maupun penegakan hukum.

 

Aktivitas penambangan timah ilegal ini berlangsung secara masif di sepanjang aliran sungai utama DAS Jada Bahrin. Meski wilayah ini merupakan aset milik desa dan seharusnya dilindungi demi kepentingan umum serta kelestarian lingkungan, para pelaku tambang ilegal justru beroperasi secara terbuka. Berbagai peralatan berat dan alat penyedot di atas ponton terlihat aktif mengeruk dasar sungai, mengubah bentang alam, dan mencemari air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Kondisi kian memprihatinkan karena hingga saat ini belum ada langkah penertiban yang berarti dari pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian pun mengaku menghadapi kendala besar dalam menertibkan aktivitas ilegal ini. Jumlah pelaku yang banyak, jaringan operasi yang tersusun rapi, serta faktor lain membuat upaya pengamanan dan penindakan sulit dilakukan secara tuntas. Akibatnya, aktivitas tambang timah ilegal terus berjalan tanpa hambatan, merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dan sumber daya alam dari kawasan tersebut.

Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pelanggaran ini mencakup aspek perizinan pertambangan hingga perusakan lingkungan hidup.

 

 

Warga sekitar mengaku khawatir kerusakan lingkungan akan berdampak jangka panjang, mulai dari kerusakan sumber air bersih, banjir yang berpotensi lebih sering terjadi akibat perubahan alur sungai, hingga hilangnya potensi sumber daya alam yang seharusnya bisa dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

 

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret dari pemerintah daerah terkait penanganan darurat tambang ilegal di DAS Jada Bahrin. Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan, menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal, serta memulihkan kembali kondisi lingkungan DAS Jada Bahrin agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.( AG )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *