
BANGKA — Aktivitas tambang timah jenis sebu-sebu yang diduga ilegal di Dusun Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi merusak fasilitas negara berupa badan jalan penghubung Desa Gunung Muda dengan Desa Riding Panjang.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (11/5/2026), terlihat puluhan mesin tambang beroperasi di dua titik berbeda, yakni di sisi kiri dan kanan jalan. Aktivitas penambangan itu berada sangat dekat dengan badan jalan, dengan jarak diperkirakan hanya puluhan meter.
Menurut informasi yang dihimpun, jalan tersebut baru diperbaiki sekitar tiga tahun lalu. Warga khawatir aktivitas tambang yang terus berlangsung dapat mempercepat kerusakan jalan, terutama akibat mobilitas kendaraan dan aktivitas alat tambang di sekitar lokasi.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Kurang lebih sudah hampir lima bulanan aktivitasnya berjalan,” ujar sumber tersebut.
Ia menyebutkan jumlah tambang di lokasi terus bertambah dan aktivitas berlangsung hampir setiap hari.
Sumber itu juga mengaku mendengar informasi bahwa aktivitas tambang tersebut disebut-sebut memiliki SPK dari PT Timah. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Katanya ada SPK dari PT Timah, tapi kami juga tidak tahu pasti seperti apa izinnya,” katanya.
Selain itu, sumber juga menyebut aktivitas tambang di lokasi diduga dikelola oleh seseorang berinisial YD.
Warga menilai apabila aktivitas tambang dilakukan terlalu dekat dengan badan jalan, maka berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengancam kondisi infrastruktur yang ada.
“Dekat sekali dengan jalan. Takutnya nanti jalan jadi rusak dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain berdampak pada infrastruktur jalan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi kondisi lingkungan sekitar.
Secara aturan, apabila aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan fasilitas negara seperti jalan umum, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana maupun kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut maupun dugaan adanya kerja sama dengan PT Timah.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Timah, pengelola tambang yang disebut berinisial YD, serta instansi terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait aktivitas tambang tersebut. ( AG )