WOWWWW….LAPAS KELAS II A PANGKALPINANG KEMBALI DISOROT: WARGA BINAAN DIDUGA BEBAS BERKOMUNIKASI LAKUKAN TRANSAKSI NARKOTIKA DARI DALAM PENJARA

banner 120x600
banner 468x60

WOWWWW….LAPAS KELAS II A PANGKALPINANG KEMBALI DISOROT: WARGA BINAAN DIDUGA BEBAS BERKOMUNIKASI LAKUKAN TRANSAKSI NARKOTIKA DARI DALAM PENJAR

banner 325x300

 

Pangkalpinang- suarahukumrakyat.my.id

Masalah keamanan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya terungkap dugaan adanya kendali jaringan peredaran narkotika yang dijalankan dari balik jeruji besi, kini muncul fakta baru yang semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat.

 

Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, seorang warga binaan bernama DIKKI, diduga masih leluasa menjalankan komunikasi sekaligus mengatur transaksi narkotika jenis sabu meski berada di dalam tahanan.

 

 

Berdasarkan data yang diperoleh, aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan menggunakan telepon genggam yang disembunyikan. Perangkat tersebut diketahui digunakan saat Dikki berada di Blok Hunian Diponegoro, tepatnya di ruang hunian nomor Diponegoro 7. Dari lokasi itu, ia diduga aktif menghubungi pihak di luar lapas untuk menawarkan serta mengatur penyaluran paket barang haram.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti yang berhasil dikumpulkan, yang memperlihatkan rekam jejak komunikasi antara warga binaan tersebut dengan seseorang di luar lapas. Dalam percakapan yang terekam, keduanya diketahui membahas secara rinci terkait transaksi dari peredaran sabu-sabu.

 

Kasus ini kembali mempertanyakan efektifitas sistem pengamanan yang diterapkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Pasalnya, peredaran alat komunikasi di dalam lingkungan pemasyarakatan merupakan pelanggaran berat, namun faktanya masih bisa diakses dan dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal.

 

 

Setelah nya awak media meminta konfirmasi kepada KPLP lapas Narkotika Pangkalpinang bapak Novriadi melalui pesan singkat WhatsApp terkait para narapidana mengunakan telepon genggam dan mengatur transaksi narkotika jenis sabu dari dalam sel tahanan Bapak Novriadi mengatakan “. Wa alaikum salam wr wb, maaf ini dari

Media mana?,trimks infonya, segera kami tindaklanjuti dan jika terbukti akan diproses sesuai dg aturan yang berlaku baik petugas, warga binaan dll.

Sementara itu bapak Novriadi juga mengirim kan nomor WhatsApp humas LPN selindung dengan nomor WhatsApp +62 821-6434-xxx dengan tujuan untuk konfirmasi lebih lanjut.

 

Awak media pun meminta konfirmasi dengan humas LPN selindung melalui pesan singkat WhatsApp “,Humas LPN mengatakan “, siap… terimakasih infonya bang…”

 

“, Sudah kami cek langsung ke lapangan dan memang ada … tetapi kamarnya berbeda dan orangnya sudah kami sel dan akan kami BAP tutup humas

 

Jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka masyarakat berhak menilai bahwa bandar narkoba masih bisa beroperasi meski berada di balik penjara. Ini bukan hanya persoalan internal lapas, tetapi ancaman serius terhadap wibawa negara dan penegakan hukum.

 

Pihak Terkait Diminta Segera Bertindak

 

Masyarakat mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan langkah konkret:

 

Razia total Sel No. Diponegoro 7 dan seluruh kamar hunian.

 

Penyitaan seluruh alat komunikasi ilegal.

 

Pemeriksaan terhadap Dikki

 

Penelusuran nomor telepon Dikki : 0819 8715 xxx dan jaringan transaksi di luar lapas.

 

Pemeriksaan petugas jaga, alur pengawasan, dan CCTV internal.

 

Menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

Sanksi Hukum Berlaku Tahun 2026

 

Jika terbukti mengendalikan, menjual, menawarkan, atau menjadi perantara narkotika jenis sabu, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih berlaku pada tahun 2026.

 

Pasal 114

Pidana 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai jumlah barang bukti dan peran pelaku.

 

Pasal 112

Pidana 4 tahun hingga 12 tahun bagi yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I.

 

Pasal 132

Permufakatan jahat, percobaan, atau perencanaan tindak pidana narkotika dikenakan hukuman setara pelaku utama.

 

Jika ditemukan oknum petugas membantu, membiarkan, atau menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, maka dapat dikenakan pidana tambahan, sanksi disiplin berat, hingga pemberhentian tidak hormat.

 

Negara Tidak Boleh Dipermainkan

 

Kasus ini tidak boleh selesai dengan klarifikasi normatif atau razia seremonial. Jika benar Sel Diponegoro 7 kembali dipakai sebagai pusat komunikasi transaksi sabu, maka ada sistem yang bocor dan wajib dibersihkan sampai ke akar.

Negara tidak boleh kalah oleh bandar yang bersembunyi di balik jeruji.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Lapas Kelas II A Pangkalpinang akan menindaklanjuti tanggapan resmi terkait temuan baru ini. Masyarakat pun berharap aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam, menindak tegas pelaku, serta memperbaiki sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali. ( Agus. H )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *