Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan, PT PMM Kedepankan Restorative Justice

 

BANGKA – Suarahukumrakyat.my.id

Manajemen PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu karyawannya beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sungailiat, Senin (18/5/2026).

 

Kuasa hukum PT PMM, Dr. H. Zaidan, didampingi Abdullah Randi serta Manajer PT PMM Asa Marpaung, menyampaikan bahwa korban berinisial AJ meninggal dunia saat menjalankan aktivitas kerja di area pabrik pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 WIB.

 

Menurut Zaidan, sejak kejadian tersebut perusahaan telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui kuasa hukum masing-masing. Sejumlah pertemuan telah dilakukan guna mencari penyelesaian terbaik, meski hingga kini belum ditemukan titik kesepakatan.

 

“Perusahaan tetap memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami berharap ada jalan terbaik yang bisa ditempuh bersama,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, meskipun kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Bangka dan masuk dalam proses penyelidikan, pihak perusahaan tetap membuka ruang mediasi dan mengedepankan pendekatan restorative justice.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban tetap kami upayakan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik,” katanya.

 

Zaidan juga menyebut perusahaan berkomitmen memenuhi hak-hak korban, termasuk proses administrasi BPJS Ketenagakerjaan dan santunan lainnya yang masih berjalan.

 

Hal senada disampaikan Abdullah Randi. Ia memastikan PT PMM akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta tetap bertanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan kepada keluarga korban.

 

“Kami ingin semua hak korban dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Saat ini proses administrasi masih terus berjalan,” ucapnya.

 

Di sisi lain, perusahaan berharap aktivitas operasional pabrik dapat kembali normal setelah persoalan tersebut selesai. Pasalnya, Kata Randy, keberadaan pabrik turut melibatkan tenaga kerja lokal dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

 

“Mayoritas pekerja di perusahaan merupakan warga lokal. Selain itu, pasokan tandan buah segar kelapa sawit juga berasal dari petani sekitar,” jelas Randi.

 

Ia menambahkan, terhentinya sementara operasional pabrik berdampak terhadap aktivitas pembelian hasil panen masyarakat.

 

“Kami berharap proses ini segera selesai sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dan aktivitas ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan,” tutupnya.( M Yunus )

Exit mobile version