Kades Pemali Benarkan Dugaan Perusakan Kebun Warga adanya Aktivitas Tambang, Kebun Warga Pemali Porak-Poranda oleh CV TMR

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Kades Pemali Benarkan Dugaan Perusakan Kebun Warga adanya Aktivitas Tambang, Kebun Warga Pemali Porak-Poranda oleh CV TMR

PEMALI — Kepala Desa Pemali, Abdul Haziz, membenarkan adanya dugaan perusakan kebun warga yang diduga dilakukan oleh CV Tri Mitra Resource (TMR), mitra PT Timah.

 

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait laporan warga mengenai dampak aktivitas pembukaan lahan tambang timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

 

“Iya. Benar, menurut info yang kmi dapatkan dan setelah kami turun kelapangan bahwa benar telah terjadi pengrusakan kebun warga oleh pihak CV TMR,” ungkap Kades Pemali, Abdul Haziz saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (25/5/2026).

 

Ia menjelaskan, pemerintah desa langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti aduan warga.

 

“Kami mengetahui dan sudah bersama-sama melakukan mediasi dan mencari solusi terkait perihal tersebut,” katanya.

 

Ia menambahkan, pihak desa juga memfasilitasi pertemuan dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian.

 

“Mediasi dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan pihak PT Timah, TMR dan warga yang terdampak,” ujar Aziz.

 

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati adanya mekanisme penyelesaian atas dampak yang ditimbulkan.

 

“Dan hasilnya, pihak TMR bersedia mengganti tanam tumbuh dengan harga sesuai perda/perbub yang berlaku di kita,” jelasnya.

Namun demikian, Abdul Haziz mengungkapkan bahwa proses pembayaran ganti rugi hingga kini belum dimulai.

“Kemarin kami sempet telpon orang dari CV (TMR) kapan rencana ganti ruginya. Pihak CV (TMR) bilang lagi nunggu proses dari atasan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, keluhan warga tersebut disampaikan perwakilan masyarakat saat mendatangi Kantor Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungailiat, Sabtu (23/5/2026).

 

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kekecewaan atas kerusakan kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Sejumlah tanaman seperti sawit berusia hampir lima tahun serta kebun lada produktif disebut ikut terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh mitra PT Timah Tbk tersebut.

 

Warga menilai, meski lahan berada dalam kawasan IUP PT Timah, proses pengerjaan oleh CV TMR dilakukan tanpa sosialisasi maupun persetujuan pemilik tanaman tumbuh.

 

“Kebun itu kami rawat bertahun-tahun tanpa ada larangan dari pihak PT Timah sebelumnya. Tapi begitu CV TMR masuk, semuanya diporak-porandakan tanpa permisi, tanpa ada tawar-menawar ganti rugi,” ungkap salah satu warga dengan nada geram saat mendatangi Kantor SMSI Bangka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV TMR belum memberikan pernyataan atau tanggapan meskipun telah dikonfirmasi. ( M Yunus )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *