MOBIL ANGKUT BESI BEKAS DI SELINDUNG, SOROTAN TATA KELOLA BARANG MILIK NEGARA DI LAPAS NARKOTIKA PANGKALPINANG

banner 120x600
banner 468x60

MOBIL ANGKUT BESI BEKAS DI SELINDUNG, SOROTAN TATA KELOLA BARANG MILIK NEGARA DI LAPAS  NARKOTIKA PANGKALPINANG

 

banner 325x300

Pangkalpinang-Suarahukumrakyat.my.id
Sebuah temuan yang mencurigakan terjadi pada malam hari, Rabu (3/6/2026), di kawasan Selindung, Pangkalpinang. Sebuah mobil pick up terlihat mengangkut material besi yang diduga berupa barang bekas dengan perkiraan muatan mencapai dua ton. Kejadian ini langsung memunculkan pertanyaan mendasar terkait pengelolaan dan pengawasan barang milik negara, khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang yang berada di wilayah tersebut.

Melihat lokasi kejadian yang berdekatan dengan area lembaga pemasyarakatan, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat terkait asal-usul barang yang diangkut. Besi-besi tersebut diduga erat kaitannya dengan aset atau barang milik negara yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh dipindahkan tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai keabsahan dokumen pengangkutan maupun izin yang dimiliki oleh pihak yang mengangkut material tersebut. Masyarakat menuntut kejelasan agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau perpindahan aset negara secara tidak sah.

Warga berharap pihak berwenang, baik dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM, inspektorat, maupun aparat kepolisian, segera melakukan pengecekan menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan apakah barang yang diangkut benar-benar bukan milik negara, serta memastikan bahwa sistem pengamanan dan administrasi di lingkungan Lapas berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka dan transparan. Jika ini bukan barang milik negara, maka harus ada bukti yang jelas. Namun jika terbukti sebaliknya, maka harus ada tindakan tegas agar tidak terulang lagi,” ujar salah satu warga

Hingga berita ini dirilis, status hukum barang besi tersebut belum diketahui secara pasti. Publik menunggu langkah verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna menjawab segala pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. ( Ag )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *