Pengumpul Timah Ilegal Diduga Milik Monok kebal terhadap hukum, beralamat Jl. Kolong Dua Toboali, Publik Pertanyakan Keseriusan Hukum
TOBOALI, BANGKA SELATAN – Dugaan aktivitas pengumpulan atau kolektor timah ilegal yang beroperasi secara bebas di Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Lokasi ini dikabarkan dikelola oleh sosok bernama Monok, yang di kalangan masyarakat dikenal memiliki pengaruh kuat dan seolah-olah “kebal hukum”, mengingat aktivitasnya berjalan lancar tanpa pernah tersentuh penindakan dari pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, sang koletor timah membeli timah dari para penambang yang diduga kuat dari penambangan ilegal, aktivitas bongkar muat dan penimbunan bahan tambang terlihat sangat aktif setiap harinya. Sejumlah kendaraan roda dua terlihat hilir mudik masuk dan keluar lokasi, membawa material timah yang diduga kuat berasal dari hasil penambangan liar tanpa izin resmi di berbagai wilayah di Bangka selatan.
Salah satu sumber sekitar yang enggan disebutkan namanya demi keamanan pribadi mengaku sudah lama melihat kegiatan ini berlangsung di lingkungan mereka. Namun, mereka hanya bisa diam dan menahan kegeraman, lantaran tempat tersebut beroperasi leluasa seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
“Setiap hari kami lihat kendaraan datang membawa timah. Katanya ini tempat milik Pak Monok. Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berjalan, tapi sampai sekarang tidak pernah ada razia, tidak ada penindakan dari pihak berwenang. Kenapa bisa begini? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk orang biasa saja, tapi kalau yang punya pengaruh bisa bebas?” ujar sumber yang ditemui di sekitar lokasi pada Minggu (26/7/2026).
Sorotan tajam kini diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka Selatan dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait seperti Dinas Pertambangan. Masyarakat luas mempertanyakan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan aturan dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan ini. Pasalnya, informasi mengenai lokasi dan terduga pelaku sudah beredar luas di kalangan masyarakat, namun hingga kini tempat tersebut masih beroperasi tanpa gangguan sedikitpun.
Namun Jika terbukti tempat tersebut tidak memiliki izin pengumpulan dan perdagangan bahan tambang, maka harus segera ditutup paksa, barang bukti diamankan, dan pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.
“Jangan sampai kesan yang muncul adalah bahwa hukum bisa diatur-atur atau tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kami minta aparat segera turun tangan, buktikan bahwa hukum tetap tegak dan adil untuk semua orang di Bangka Selatan,” tegas narsum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak yang diduga bernama Monok maupun instansi berwenang untuk mendapatkan tanggapan resmi. Pihak-pihak yang disebutkan dimohon untuk memberikan klarifikasi guna keseimbangan informasi dan menjamin transparansi penegakan hukum. ( Agus. H )
