Pangkalpinang, – Herman Fu mengambil keputusan bulat untuk menempuh upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepadanya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh advokat Apri Anggara kepada Media suarahukumrakyat.my.id, Jumat (28/8). Dikatakan Apri Anggara upaya hukum banding ini sebagai sebuah keputusan bulat kliennya yang merasakan tidak adanya keadilan hukum dalam peradilan tingkat pertama itu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan mendasar, baik terhadap lamanya ancaman hukuman maupun dasar pertimbangan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan kenyataan yang ada.
Ada empat alasan utama yang melandasi upaya hukum ini:
Pertama, keberatan berat terhadap besaran dan struktur pidana yang dijatuhkan. Putusan menetapkan pidana penjara selama 4 tahun, denda 400 juta rupiah, serta penggantian kerugian sebesar Rp4,6 Miliar. Sebagian pidana penjara dan denda disubsidi pidana penjara pengganti masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 120 hari. Bagi Herman Fu, beban ini terasa sangat berat dan tidak proporsional jika disandingkan dengan fakta hukum yang terungkap.
Kedua, penolakan tegas terhadap kualifikasi perbuatan. Dalam persidangan, ia didakwa berperan dalam kasus korupsi. Padahal faktanya, Herman Fu bukanlah penambang, bukan pemodal, dan bukan pula pemilik lokasi tambang. Kedudukannya murni penyewa alat berat: hanya memberikan jasa persewaan alat berat, dengan penghasilan jelas berupa tarif sewa per jam. Posisi ini tidak selaras dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Ketiga, itikad baik telah ditunjukkan secara nyata. Herman Fu telah menitipkan uang pengganti hasil sewa yang diperoleh kepada Penuntut Umum dengan jumlah tepat sebesar Rp951.751.500. Hal ini membuktikan keterbukaan dan tanggung jawab, bukan sembunyi dari tanggung jawab materiil sebagaimana sering dituduhkan dalam perkara korupsi.
Keempat, penilaian hukum yang keliru terhadap sifat hubungan bisnis. Transaksi yang terjadi murni berupa hubungan hukum sewa-menyewa alat berat. Dalam konteks ini, tidak masuk ranah tindak pidana korupsi yang bermakna memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Fakta persidangan terabaikan sehingga penilaian perbuatan terlepas dari koridor kenyataan usaha yang dijalani.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang juga telah memvonis penjara terhadap 3 terdakwa lainya perkara tambang ilegal kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah. (20/8). Majelis hakim yang diketuai Dewi memvonis penjara terberat terhadap Iguswan Saputra dikarenakan tidak memulihkan kerugian negara selama persidangan. Adapun vonis yang diketuk palu yakni dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Iguswan juga dikenakan dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Tidak cukup disitu Iguswan juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) terbesar -dari terdakwa lainya- yakni Rp 8 miliar dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel) divonis paling rendah yakni penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp 250 juta, apabila tidak mencukupi dendanya diganti
kurungan selama 120 hari. Adapun uang pengganti sebesar Rp 5 juta.
Sementara terdakwa H Yulhaidir dengan penjara selama 4 tahun. Adapun pidana denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan. Tak cukup disitu H Yul juga dikenakan pidana UP sebesar Rp 4,5 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Majelis menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
“tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana.
Vonis masing-masing terdakwa tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Adapun hal yang meringankan para terdakwa sopan di persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Babel.
Adapun tuntutan pada para terdakwa:
Ingusan Saputra dengan penjara 7 tahun.Denda Rp 800 juta subsider 170 hari kurungan. UP: Rp 45 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel) dengan penjara 3 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Yulhaidir als H Yul (pelaksana lapangan) dan Herman Fu dengan penjara 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 170 hari kurungan. Pidana UP: Rp 38 miliar subsider 3 tahun penjara.
( Red/Time )

















