Bangka – Suarahukumrakyat.my.id
Kawasan pesisir pantai Rebok kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka,kembali jadi sorotan warga lantaran adanya aktivitas penambangan timah yang membabat hutan mangrove yang ditanam oleh yayasan ikebana kenanga bersama mitranya kurang lebih 5000 batang magrove jenis Bakau.
Aktivitas penambangan timah tersebut dinaungi CV Pelangi Berkah.dan sebagai penanggung jawab Operasionalnya.Akhian Rebok.dari aktivitas tambang di pesisir itu memunculkan pertanyaan tentang legalitas kegiatan, status kawasan, serta dampaknya terhadap lingkungan,pesisir dan kawasan mangrove di sekitar lokasi.
informasi yang dihimpun media ini menunjukkan adanya perubahan pada sejumlah bagian kawasan yang sebelumnya relatif alami.sekarang tampak mengalami gersang oleh aktivitas pertambangan.
Persoalan ini menjadi semakin serius lantaran kawasan Pantai Rebo tidak hanya memiliki fungsi sebagai kawasan wisata, tetapi juga memiliki fungsi ekologis konservasi lingkungan sebagai wilayah pesisir yang semestinya mendapatkan pengelolaan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu penanggung jawab operasional CV Pelangi Berkah Akhian Rebok ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp rabu(02/9/26) terkait penambangan Dipesisir Pantai Rebok dan membabat hutan mangrove jenis Bakau yang ditaman oleh yayasan Ikebana Siap …
Memng BNR itu …
Iup tima PK….👍 tulis Akhian
Lebih lanjut media inipun mencoba menghubungi Ervawi selaku ketua yayasan ikebana kenanga terkait penambangan timah yang dilakukan oleh CV.pelangi berkah,dengan mudah Ervawi katakan itu IUP PT.timah,
Mediapun bertanya apa diperbolehkan setelah dilakukan penanaman mangrove oleh yayasan ikebana diwilayah konservasi lingkungan yang sudah bertahun-tahun ditanam lalu dibabat dan ekosistem mangrovenya hilang demi cuan silakan tanya ke PT.Timah tulis Ervawi melalui pesan singkatnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut, khususnya terkait status IUP, titik koordinat kegiatan, pihak pemegang izin, bentuk kerja sama atau persetujuan yang dimaksud, serta apakah seluruh aktivitas pertambangan di lapangan memang berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang.
Menurut Ifan selaku warga kenanga seharusnya ketua Ikebana Ervawi menolak kawasan mangrove pesisir pantai rebuk yang selama ini ditanam bakau bertahun tahun lamanya,sekarang dibabat seharunya menolak walaupun itu IUP PT.timah ada aturan yang jelas cetusnya.
Karena keberadaan izin pertambangan pada suatu wilayah tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap ketentuan lingkungan, tata ruang, kawasan hutan, pesisir, maupun perizinan lain yang mungkin melekat pada lokasi tersebut.
Wastam Laut PT Timah Wendy saat di Konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp Minggu siang terkait penambangan yang dilakukan oleh CV.Pelangi berkah dipesisir pantai Rebok yang ngembabat hutan mangrove jenis Bakau, belum ada tanggapan.
Sementara itu pantauan media dilokasi penimbangan Sabtu sore tidak ada satuan pengamanan (satpam) dari PT.timah,
Berakti pihak PT.Timah belum memberikan penjelasan substantif mengenai status aktivitas CV Pelangi Berkah di kawasan Pantai Rebok,termasuk apakah benar lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah dan sejauh mana persetujuan perusahaan terhadap penambangan tersebut.
Karena itu, keterangan resmi dari PT Timah melalui bagian Humas masih dinantikan untuk menjelaskan duduk perusahaan tersebut terhadap aktivitas penambangan tersebut.( Tim )

















