BANGKA — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka kembali melakukan monitoring sekaligus memberikan imbauan terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai dan kawasan Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.50 WIB tersebut dipimpin Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka, IPDA KGS. Mohd. Fithrian D, S.H., bersama Kasubnit Tindak AIPTU Harry Gunawan, Kasubnit Lidik AIPDA Ady Chandra serta sejumlah personel Satpolairud Polres Bangka.
Dalam monitoring tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kerekai.
Petugas menemukan sekitar 50 unit ponton rajuk jenis tower yang berada di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan, aktivitas penambangan tersebut disebut tidak berada dalam wilayah IUP PT Timah dan tidak dilengkapi izin resmi.
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka, IPDA KGS. Mohd. Fithrian D, kemudian memberikan imbauan kepada para pekerja tambang agar menghentikan aktivitas serta segera menggeser ponton dari kawasan DAS.
Petugas juga menegaskan bahwa apabila setelah diberikan imbauan masih ditemukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan kepolisian berupa penertiban.
Monitoring kemudian dilanjutkan ke kawasan DAS Jade Bahrin. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 100 unit ponton, terdiri dari ponton rajuk tower dan rajuk manual yang berada di kawasan tersebut.
Kasubnit Tindak Satpolairud Polres Bangka, AIPTU Harry Gunawan, kembali memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan kegiatan dan menggeser ponton-ponton tersebut dari kawasan DAS.
Kegiatan monitoring ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, petugas telah memberikan imbauan terkait aktivitas penambangan di kawasan tersebut pada 3 September 2026 dan 9 September 2026.
Dalam hasil kegiatan, Satpolairud Polres Bangka mencatat terdapat sekitar 150 unit ponton di kawasan DAS Kerekai dan Jade Bahrin, baik yang sedang beraktivitas maupun yang tidak bekerja atau terparkir.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan pemasangan spanduk larangan di lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan.
Satpolairud Polres Bangka menyatakan kegiatan tersebut berjalan dengan komunikasi yang baik antara personel kepolisian dan para penambang.
Monitoring dan imbauan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kerekai dan Jade Bahrin serta mencegah aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel Satpolairud Polres Bangka kembali ke Mako Polres Bangka.( M yunus )
