Pangkalpinang, 14 November 2025 — Setelah pemberitaan sebelumnya yang mengungkap bahwa tiga proyek sumur bor di SDN 60, SDN 12, dan SMPN 2 tidak menampilkan nama penyedia pada halaman SPSE, kini muncul fakta baru yang semakin membingungkan publik.

Berdasarkan penelusuran terbaru terhadap sistem LPSE Kota Pangkalpinang, dua dari tiga paket sumur bor tersebut kini tiba-tiba telah menampilkan penyedia, yakni CV Dika Jaya Makmur, dengan nilai kontrak persis sama, yaitu Rp 169.520.000, dan keduanya berstatus kontrak selesai dengan realisasi pada 28 dan 30 Oktober 2025.

Namun, perubahan data ini justru menimbulkan serangkaian dugaan baru yang semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dan pelaporan pengadaan.
1. Dugaan Perubahan Data Pasca pemberitaan
Sebelumnya, pada saat berita pertama terbit (7 November 2025), halaman SPSE menunjukkan bahwa:
Nama penyedia tidak tercantum
Paket tampil sebagai pencatatan non-tender
Namun kini setelah sorotan media meningkat, nama penyedia telah muncul, lengkap dengan tanggal realisasi.
Pertanyaan publik:
Mengapa data penyedia tidak ada sebelumnya?
Apakah data baru ini diinput setelah pemberitaan muncul?
Jika CV Dika Jaya Makmur memang penyedia, mengapa tidak muncul sejak awal proses pengadaan?
2. Nilai Kontrak Seragam Memunculkan Dugaan “Copy-Paste Paket”
Dua paket (SDN 60 dan SDN 12) memiliki:
Nilai kontrak identik: Rp 169.520.000
Penyedia sama CV. Dika Jaya Makmur
Metode pengadaan Pengadaan Langsung
Jenis transaksi Pencatatan Non-Tender
Dalam praktik pengadaan, nilai proyek yang persis sama antar lokasi berbeda sering menimbulkan dugaan:
Penyusunan HPS yang tidak berbasis survei lapangan
Paket proyek diduga dirancang untuk “mempermudah penunjukan penyedia tertentu”
Adanya pola pengulangan nilai kontrak yang dianggap tidak wajar
Terlebih lagi fakta lapangan menunjukkan bahwa sumur bor tiap sekolah tidak sama kondisi tanahnya, sehingga wajar bila biaya seharusnya berbeda.
3. Fakta Lapangan: Proyek Sudah Selesai Sebelum Data Resmi Muncul
Wartawan menemukan bahwa:
Pekerjaan sumur bor di ketiga sekolah telah selesai jauh sebelum data SPSE menampilkan penyedia
Papan proyek tidak ditemukan di tiga lokasi sekolah
Tidak ada informasi nilai proyek, volume kerja, atau nama kontraktor
Masyarakat mempertanyakan mengapa proyek dilakukan “diam-diam” tanpa transparansi
Ini menguatkan dugaan bahwa:
Pekerjaan lebih dulu dikerjakan daripada administrasi paket
Dokumen LPSE disusun post-activity (setelah kegiatan selesai)
Potensi pelanggaran prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam PP No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
4. Ketidaksesuaian Data RUP dan Realisasi Lapangan
Pada halaman RUP sebelumnya:
Lokasi paket tidak ada
Nama penyedia tidak ada
Keterangan revisi: tidak pernah dilakukan
Namun kini penyedia muncul dan realisasi dinyatakan selesai.
Dugaan publik:
Ada ketidaksesuaian antara RUP – SPSE – Pelaksanaan Lapangan
Data SPSE diduga “berubah” untuk menyesuaikan fakta setelah muncul sorotan
Pelaksanaan dinilai tidak sesuai prinsip planning first, execution later
5. Kejanggalan Ketiga: SDN 60 Memiliki Nilai Kontrak Lebih Besar
SDN 60 ternyata memiliki nilai kontrak Rp 195.540.196 pada dokumen lain yang Anda temukan sebelumnya, bukan Rp 169 juta seperti dua paket lainnya.
Artinya:
Ada dua versi data nilai kontrak SDN 60
Data berbeda antara tampilan SPSE pertama dan dokumen terbaru
Publik bingung: mana nilai yang benar? kemana selisihnya?
6. Dugaan Pola Pengadaan “Tertutup” di Dinas Pendidikan
Publik menyoroti pola berikut:
Proyek selesai tapi papan informasi belum ditemukan
Penyedia tidak tercatat pada awalnya
Nilai kontrak seragam
Data berubah setelah pemberitaan
Lokasi RUP kosong
Pelaporan SPSE tidak konsisten
Semua ini memperkuat dugaan adanya:
Paket-paket yang sudah “diatur” penyedianya
Pengadaan hanya formalitas
Administrasi dilakukan setelah proyek selesai
Redaksi Masih Berusaha Mengonfirmasi
Hingga berita ini dibuat:
Redaksi belum berhasil mendapatkan jawaban dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang
Pesan konfirmasi telah dikirim tetapi belum direspons
Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas, PPK, dan Bendahara Pengeluaran masih dilakukan
Pihak CV Dika Jaya Makmur juga sedang ditelusuri untuk dimintai keterangan
Terlalu Banyak Kejanggalan untuk Diabaikan
Berdasarkan data awal SPSE, temuan terbaru, dan kondisi lapangan, terpotret setidaknya tiga dugaan kuat:
1. Dugaan ketidaksinkronan data administrasi dan realisasi proyek.
2. Dugaan penunjukan penyedia yang tidak transparan.
3. Dugaan perubahan data SPSE setelah muncul pemberitaan media.
Sikap pasif Dinas Pendidikan, tidak adanya papan informasi proyek, serta kejanggalan nilai kontrak semakin memperkuat desakan publik agar:
Inspektorat, Kejaksaan, dan APIP turun melakukan audit investigatif.

















