
Aktivitas tanpa izin berlangsung terbuka meskipun telah ada operasi penertiban berkali-kali, menunjukkan kelemahan sistem pengawasan dan dugaan adanya dukungan tersembunyi
Muntok, Bangka Barat – Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Tembelok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjamur. Puluhan ponton tambang beroperasi hampir tanpa jeda, meskipun aparat telah melakukan serangkaian operasi penertiban.(kamis 19 Maret 2026 )
Secara hukum, kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelaku.

Namun, praktik ilegal tersebut tetap berlanjut, hanya berhenti sementara saat ada penertiban sebelum kembali aktif. Kondisi ini memunculkan indikasi lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang belum tersentuh penegakan hukum. Penindakan yang selama ini fokus pada pelaku lapangan juga dianggap belum menyentuh akar masalah.
Dampak lingkungan mulai terasa nyata dengan perairan yang menjadi keruh, sedimentasi meningkat, dan ekosistem laut tertekan. Jika tidak ditangani secara tegas, kerusakan tidak hanya akan meluas pada lingkungan tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi kawasan pesisir.
Diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh untuk memutus rantai aktivitas tambang ilegal dari hulu ke hilir, serta menjaga komitmen dalam melindungi sumber daya alam negara.
(AG)




